Memuat...

  • Sat, Apr 2025

Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Islam Menjelang Idul Fitri

Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Islam Menjelang Idul Fitri

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Menurut ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, dengan syarat memiliki kelebihan makanan atau harta di malam dan hari raya Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Zakat ini juga dapat digantikan dengan sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah yang diberikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sementara jika diberikan setelahnya, maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya tepat waktu agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Di berbagai daerah, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah biasanya dikoordinasikan oleh lembaga-lembaga zakat, masjid, atau panitia khusus yang dibentuk oleh masyarakat. Para penerima zakat fitrah meliputi delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, terutama fakir miskin yang membutuhkan bantuan.

Di wilayah Jambi, jumlah total beras yang diterima sebagai zakat fitrah pada tahun 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi, yaitu:

  • Beras kualitas tinggi: Rp57.600 per orang
  • Beras kualitas sedang: Rp51.200 per orang
  • Beras kualitas rendah: Rp40.000 per orang

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per orang atau dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau instansi terkait di wilayah masing-masing.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga memperkuat rasa kepedulian sosial dan kebersamaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, mari bersama-sama menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan agar Idul Fitri menjadi momen kebahagiaan bagi semua kalangan.

JAMBIKINI MEDIA.AI v0.1.2

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.