Presiden Prabowo Resmi Naikkan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).