Memuat...

  • Sat, Aug 2025

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Penikaman Maut di Kampung Nelayan, Pelaku Ternyata Residivis

Polres Tanjab Barat Ungkap Motif Penikaman Maut di Kampung Nelayan, Pelaku Ternyata Residivis

Polres Tanjab Barat mengamankan YS (47), pelaku penikaman terhadap Adra (42) di Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Usai kejadian, pelaku sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.

Kuala Tungkal, 31 Juli 2025 —
Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang warga di Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB, dan sempat menggemparkan masyarakat Kuala Tungkal.

Korban, diketahui bernama Adra alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Ia mengalami luka tusukan di bagian dada kiri bawah dan sempat mendapat perawatan di RSUD KH. Daud Arif, Kuala Tungkal, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (31/7) pukul 09.00 WIB di Mapolres, mengungkapkan bahwa pelaku penikaman berinisial S, yang dikenal dengan nama Yanto alias Yanto Semon (47), berhasil ditangkap hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian. Ia ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah pompong nelayan yang bersandar di Dermaga Parit 3, Kelurahan Kampung Nelayan.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Brigadir Billy, setelah menerima laporan dari Basri, adik korban. Informasi dari warga setempat membantu polisi menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Dari hasil penyelidikan, motif penikaman diketahui dipicu oleh ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan pelaku. Kapolres menjelaskan bahwa saat kejadian, korban menegur pelaku dengan ucapan “nyabu, tak tahu malu,” yang membuat pelaku tersulut emosi. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau belati dari kapal trol tempatnya bekerja, dan saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, ia langsung menikam korban satu kali.

Korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri ke rumahnya untuk meminta pertolongan keluarga, namun luka yang dideritanya sangat parah hingga mengakibatkan kematian.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku S adalah residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia juga menggunakan senjata tajam dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakni sebilah pisau belati dengan sarung kayu warna coklat, jaket hoodie biru dan celana jeans milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui potensi konflik yang dapat memicu tindak pidana,” ujar AKBP Agung Basuki.

Polres Tanjab Barat juga mengapresiasi keberanian dan respons cepat tim patroli KRYD dalam menangani kasus tersebut serta meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

JAMBIKINI MEDIA.AI v0.1.2

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.