NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Barang Kena PPN 12%
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup:
- Pesawat jet pribadi
- Yacht
- Hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan townhouse dengan harga jual di atas Rp 30 miliar
- Kendaraan bermotor tertentu yang dikenakan PPnBM
- Balon udara, helikopter, serta kelompok senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
Barang Bebas PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, ikan, daging, dan hasil ternak lainnya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Hal yang sama berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, dan transportasi umum.
"Tidak ada perubahan pada barang dan jasa yang saat ini sudah dibebaskan dari PPN. Barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN," jelas Sri Mulyani.
Barang yang PPN-nya Tetap 11%
Barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen, seperti produk rumah tangga umum (contohnya sabun dan sampo), tidak mengalami perubahan tarif. Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
"Barang-barang seperti sampo, sabun, dan lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen, tidak ada kenaikan tarif," tutupnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan pajak dengan fokus pada kelompok masyarakat mampu, tanpa membebani masyarakat umum. Pemerintah juga berencana segera merilis peraturan teknis terkait implementasi kenaikan tarif PPN ini.