Memuat...

  • Wed, Feb 2026

Dokumen Girik & Letter C Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Warga Diminta Segera Urus Sertifikat

Dokumen Girik & Letter C Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Warga Diminta Segera Urus Sertifikat

Mulai Februari 2026, dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah mengimbau masyarakat segera mengurus sertifikat tanah melalui BPN guna memperoleh kepastian hukum.

JambiKini – Jumat, 23 Januari 2026
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen tradisional seperti girik, letter C, petok D, verponding, dan jenis alas hak lama lainnya akan **tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. Pemilik tanah yang masih memakai dokumen-dokumen tersebut wajib mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang resmi.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, yang diundangkan pada 2 Februari 2021 dan memberi waktu lima tahun masa transisi bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka ke dalam sistem pendaftaran nasional.

Selama ini, girik dan letter C banyak dipakai masyarakat sebagai bukti penguasaan tanah secara turun-temurun. Namun secara hukum pertanahan modern, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai catatan administratif atau bukti pembayaran pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum.

Setelah 2 Februari 2026, dokumen lama tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alat bukti hak atas tanah. Meski begitu, dokumen itu tetap bisa dipakai sebagai data pendukung awal saat proses pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan, tapi bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, setiap pemilik tanah diharuskan mengikuti proses pendaftaran dan mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis hak lain yang sesuai akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, termasuk untuk keperluan jual beli, pewarisan, dan jaminan perbankan.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir sengketa lahan dan tumpang tindih hak yang sering terjadi, karena dokumen tradisional belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Pemerintah menegaskan pula bahwa tanah tidak akan otomatis diambil alih negara setelah batas waktu jika pemiliknya tetap melakukan pendaftaran dan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku.

JAMBIKINI TIM REDAKSI

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.