Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Penangkapan tersebut menambah sorotan terhadap Sudewo, yang sebelumnya kerap menjadi perhatian publik akibat sejumlah kebijakan kontroversial yang memicu aksi unjuk rasa warganya.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa Sudewo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat setelah rencana kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang nilainya disebut mencapai hingga 250 persen. Kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha kecil, hingga berujung pada aksi unjuk rasa berjilid-jilid.
Selain kebijakan pajak, pernyataan Sudewo yang terekam dan beredar di media sosial juga menuai kritik. Dalam pernyataan tersebut, ia sempat menanggapi penolakan warga dengan nada menantang, yang dinilai memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Meski rencana kenaikan PBB-P2 akhirnya dibatalkan dan Sudewo menyampaikan permohonan maaf, gelombang protes tidak sepenuhnya mereda. Sejumlah aksi unjuk rasa lanjutan tetap digelar dengan tuntutan yang lebih luas, termasuk desakan agar Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Penangkapan oleh KPK menjadi babak baru dalam perjalanan politik Sudewo. Hingga kini, KPK belum merinci dugaan perkara yang menjerat Sudewo dan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.