Memuat...

  • Wed, Feb 2026

Kasus Guru Honorer di Jambi Diputuskan Akan Dihentikan Jaksa Agung Setelah Dipolisikan Usai Razia Rambut Siswa

Kasus Guru Honorer di Jambi Diputuskan Akan Dihentikan Jaksa Agung Setelah Dipolisikan Usai Razia Rambut Siswa

Kasus penertiban rambut siswi di sebuah SD di Kabupaten Muaro Jambi berujung proses hukum setelah guru honorer dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Daerah — Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, menarik perhatian publik dan pejabat negara. Tri menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan razia rambut terhadap siswanya pada 8 Januari 2025 lalu. Berkas perkara kini dipastikan akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Peristiwa bermula saat Tri, yang mengajar di SDN 21 Desa Pematang Raman, melakukan penertiban rambut siswa yang diwarnai pirang karena dianggap melanggar aturan sekolah. Dari empat siswa yang terkena razia, tiga bersedia rambutnya dipotong. Namun, satu siswa kelas VI menolak, sehingga terjadi adu mulut dan Tri sempat melakukan tindakan menampar secara refleks.

Orang tua siswa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu dan kasus itu berlanjut hingga ditetapkannya Tri beserta suaminya sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025. Meski demikian, Tri tidak ditahan dan diwajibkan lapor, sementara suaminya sempat menjalani penahanan.

Kasus ini sempat memicu mediasi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan PGRI, namun upaya damai tidak membuahkan hasil sehingga perkara tetap dibawa ke ranah hukum.

Pada 20 Januari 2026, Tri menghadap Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, untuk mengadukan nasibnya sebagai guru yang menghadapi proses hukum ini. Ia menyampaikan kronologi kejadian serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang belum membuahkan konsensus dengan orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI meminta agar kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana menurut Pasal 36 KUHP yang baru. Ketua Komisi III DPR menyampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa tindakan guru tersebut tidak menunjukkan niat jahat (mens rea), sehingga proses hukum dinilai tidak tepat.

Jaksa Agung menyatakan kasus ini akan dihentikan apabila berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan sebagai bentuk perlindungan profesi guru serta mempertimbangkan konteks pendidikan saat kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait batasan kewenangan guru dalam menegakkan disiplin siswa serta bagaimana mekanisme hukum diterapkan ketika persoalan sekolah memasuki ranah pidana pendidikan.

JAMBIKINI TIM REDAKSI

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.