Final LCC 4 Pilar Kalbar Diulang Usai Polemik Penilaian Juri
MPR RI memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat usai polemik penilaian juri viral di media sosial.
Memuat...
Seorang tukang ojek di Pandeglang menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, diduga akibat jalan berlubang.
Nasional – Seorang tukang ojek bernama Al Amin menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya. Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa gugatan perdata itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut Elang, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas kondisi infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Ia menjelaskan, apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, sekaligus mendorong percepatan perbaikan jalan rusak.
Sementara itu, terkait perkara pidana kecelakaan, Al Amin telah berdamai dengan keluarga korban. Proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan pendekatan restorative justice.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
“Kami rasa ini menjadi pembelajaran. Bahwa infrastruktur itu sangat penting ya. Sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan. Dan di sini juga ada, kalau lihat, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.
MPR RI memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat usai polemik penilaian juri viral di media sosial.
Rupiah mulai menguat ke level Rp17.475 per dolar AS setelah sebelumnya sempat menyentuh titik terendah akibat tekanan pasar global.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat pada 17 Mei 2026 untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah sebagai penentu Hari Raya Idul Adha di Indonesia.