Nasional – Seorang tukang ojek bernama Al Amin menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya. Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa gugatan perdata itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut Elang, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas kondisi infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Ia menjelaskan, apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, sekaligus mendorong percepatan perbaikan jalan rusak.
Sementara itu, terkait perkara pidana kecelakaan, Al Amin telah berdamai dengan keluarga korban. Proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan pendekatan restorative justice.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
“Kami rasa ini menjadi pembelajaran. Bahwa infrastruktur itu sangat penting ya. Sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan. Dan di sini juga ada, kalau lihat, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.