JAMBI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, sebanyak 3.666 narapidana di Provinsi Jambi diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Usulan ini diajukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Dari total tersebut, sebanyak 16 narapidana di antaranya berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Lebaran. Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi Hari Raya menjadi salah satu bentuk pembinaan sekaligus motivasi bagi para narapidana agar terus memperbaiki diri selama berada di dalam lapas. Selain itu, momentum Idul Fitri juga diharapkan menjadi awal baru bagi warga binaan yang kembali ke masyarakat.
Pihak terkait memastikan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan selektif, dengan mempertimbangkan masa hukuman, perilaku, serta keterlibatan dalam program pembinaan.