Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun media sosial yang dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform yang dianggap berisiko tinggi. Beberapa platform yang termasuk dalam aturan ini antara lain TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial. Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk menjaga perkembangan mental dan sosial anak di era digital.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah juga akan mewajibkan platform digital mematuhi aturan tersebut dengan melakukan verifikasi usia pengguna.
Sejumlah orang tua di Indonesia menyambut baik kebijakan ini karena dinilai dapat mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak. Namun, para pakar juga menilai penerapan aturan tersebut akan menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan verifikasi usia pengguna di berbagai platform digital.
Jika diterapkan secara penuh, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan usia media sosial secara ketat, mengikuti langkah beberapa negara lain yang juga mulai mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak.