Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara resmi mencanangkan Deklarasi Anti Judi Online (Judol) dan Narkoba dalam acara pelepasan siswa-siswi SMKN 1 Tanjabbar yang digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati pada Sabtu pagi, 10 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda dari dua ancaman serius: judi online dan narkoba. Gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Madya ke Nindya pada evaluasi tahun 2025.
Bupati menyampaikan bahwa berbagai langkah konkret telah diambil, termasuk penguatan regulasi, kerja sama dengan aparat penegak hukum, edukasi di sekolah, serta pelibatan masyarakat, guru, dan orang tua dalam membangun pengawasan sosial yang lebih kuat di era digital.
SMKN 1 Tanjabbar sebagai pelopor kegiatan ini mendapat apresiasi khusus dari Bupati, yang turut mengajak sekolah lain untuk mengikuti jejak serupa. Deklarasi ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama melawan judol dan narkoba oleh seluruh peserta.
Acara ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Tanjabbar IPTU Epy Koto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar.