Memuat...

  • Sat, Apr 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dicampur dengan bahan berbahaya, tawas.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial DS (23), warga Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, dan AW (21), warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Betara. 

"Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Betara," ujar AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Lanjut Kapolres, pada Kamis (17/10/2024) anggota melakukan aksi penyelidikan (undercover buy) di kontrakan DS di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara. Saat itu, DS bersama seorang perempuan berinisial Dian sedang berada di ruang tengah.

"Saat anggota kepolisian yang menyamar menunggu DS memberikan narkotika jenis sabu, datanglah AW dari arah kamar mandi," terangnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 plastik klip bening diduga sabu, 2 plastik sedang bening, 1 plastik berisi tawas, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total bobot barang bukti mencapai 39,88 gram.

"Kedua tersangka mengaku mencampur sabu dengan tawas dengan perbandingan 3:1 agar mendapat keuntungan lebih besar," ungkap AKBP Agung Basuki.

Dokter spesialis radiologi RSUD Kuala Tungkal, dr. Rizal Pratama, menyebut pencampuran sabu dengan tawas sangat berbahaya dan dapat merusak seluruh sistem organ tubuh.

"Dampaknya bisa merusak organ penting seperti ginjal, mata, dan organ lainnya," jelas dr. Rizal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MARIO H. JURNALIS 1 JAMBI KINI

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.