Memuat...

  • Sat, Apr 2025

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Press Release TP. Curanmor di Welcome Kuala Tungkal

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Press Release TP. Curanmor di Welcome Kuala Tungkal

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di kawasan Welcome Gate Kuala Tungkal, Selasa (25/3/2025). Dalam kesempatan ini, Polres Tanjab Barat menampilkan 13 unit kendaraan yang berhasil diamankan serta seorang tersangka berinisial SP (29), seorang residivis as

Tanjung Jabung Barat – Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di kawasan Welcome Gate Kuala Tungkal, Selasa (25/3/2025). Dalam kesempatan ini, Polres Tanjab Barat menampilkan 13 unit kendaraan yang berhasil diamankan serta seorang tersangka berinisial SP (29), seorang residivis asal Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa SP melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menawarkan jasa antar anak sekolah atau meminta bantuan diantar ke suatu tempat. Saat di perjalanan, tersangka beralasan ingin mengambil sesuatu dan meminta korban berhenti, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menambahkan bahwa SP ditangkap pada Sabtu (7/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Kecamatan Betara. Saat diamankan, tersangka sempat melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SP telah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Dia juga merupakan residivis yang baru bebas pada pertengahan 2024,” jelas Kasat Reskrim.

SP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal lainnya. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan. Polres Tanjab Barat akan terus berupaya mengembalikan kendaraan yang telah ditemukan kepada pemilik yang sah.

JAMBIKINI MEDIA.AI v0.1.2

Jambi Kini adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang wilayah Jambi dan nasional. Sebagai bagian dari PT HADIKA, Jambi Kini berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan terpercaya. Dengan cakupan mulai dari politik hingga gaya hidup, Jambi Kini menjadi sumber informasi penting bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.