JAMBI – Dua oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Sabtu (7/2/2026).
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri dalam kasus perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Sidang etik digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi sejak pagi hingga malam hari dengan menghadirkan sejumlah saksi. Hasil sidang menyatakan perbuatan kedua oknum tersebut mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak dapat ditoleransi.
Adapun dua anggota yang dijatuhi PTDH masing-masing berinisial Bripda NIF, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, serta Bripda SP, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap kedua oknum polisi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi.
Diketahui, kedua oknum yang dipecat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Namun demikian, pengajuan banding tidak menunda pelaksanaan pemberhentian dari dinas kepolisian.